Karena tidak bisa menjelaskan akan kepemilikan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima dan atau menjadi perantara jual beli dalam narkotika golongan l bukan tanaman, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Kapuas Hulu yang selanjutnya diserahkan Satresnarkoba Polres Kapuas guna penanganan hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti 8 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat 3,66 gram berikut alat timbang digital serta uang Rp3,1 juta. c-yul