Barbuk 58 Perkara Kejahatan Dimusnahkan

PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di tahun 2022, Jumat (17/2). TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan sejak Juni 2022 lalu. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (17/2), di halaman Kantor Kejari Kobar.

Kepala Kejari Kobar Makrun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba sebanyak 14,75 gram dari 58 perkara sejak Juni 2022 hingga awal tahun 2023.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan sisa dari hasil persidangan dan penyidikan yang dikumpulkan, sebab setiap tahun kita lakukan pemusnahan. Selain Narkoba, juga ada barang bukti lainnya seperti Minuman Keras (Miras) dan barang bukti tindak pidana ringan,” jelas Makrun.

Makrun menambahkan, barang bukti jenis miras dimusnahkan di tempat pembuangan yang jauh dari permukiman, karena pertimbangan jika dibuang digorong-gorong akan mengganggu mahluk hidup lainnya. Sedangkan untuk sabu dimasukkan dalam ember dicampur dengan air kemudian dibuang.