Barbuk 58 Perkara Kejahatan Dimusnahkan

PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di tahun 2022, Jumat (17/2). TABENGAN/YULIANTINI

Barang bukti lainnya seperti ponsel dipukul, dihancurkan menggunakan palu. Sedangkan barang bukti pemalsuan merk seperti alat pecah belah, pakaian dan lainnya dibakar.

“Jumlah tindak pidana narkotika 58 kasus, sedangkan tindak pidana umum lainnya 16 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Sedangkan barang bukti yang memiliki nilai ekonomi lainnya akan dilelang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ungkap Makrun.

Makrun menegaskan, barang bukti lainnya tidak dikeluarkan semua karena berkenaan dengan tempat. Namun setelah ini akan dimusnahkan secara keseluruhan terutama seperti miras atau barang-barang yang mereknya dipalsukan.  c-uli