Arif sempat berupaya menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuangnya di balik jendela bagian samping, namun karena sudah diawasi akhirnya barang bukti tersebut dapat ditemukan. Petugas kemudian menggiring Arif ke Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-yul