PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Musa yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang di depan toko buah, terpaksa menerima putusan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/2/2023).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika petugas pos jaga di kantor Polresta Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang mengamuk di Jalan Rajawali Km 5 Kota Palangka Raya, Selasa (22/11/2022) malam.
Sejumlah anggota kepolisian bergegas berangkat mendatangi tempat yang tersebut lalu melihat seorang lelaki yang sedang berdiri di depan toko buah sambil menunjuk-nunjuk ke arah toko. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan Musa. Saat penggeledahan, ternyata ada sebilah parang terselip di balik bajunya.