“Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa satu bilah senjata tajam jenis parang tersebut adalah miliknya dan terdakwa sengaja membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga diri,” kata JPU.
Karena Musa tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dan bukan bagian alat kerjanya, polisi menggiringnya ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Akibat membawa senjata tajam tanpa izin, Musa terjerat ancaman pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. dre