PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kholaela yang merupakan seorang germo atau induk semang dari sebuah warung remang-remang, pasrah menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/2).
Perempuan berambut panjang itu terbukti menjual dua anak perempuan berumur 16 tahun sebagai pekerja seks komersil di kompleks lokalisasi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim.
Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum (PH) Kholaela menyebut putusan Majelis Hakim telah berdasar hati nurani dan memenuhi rasa keadilan.
“Terhadap putusan tersebut, kami menerima,” ucap Endas Trisniwati didampingi Arimadia dan Devi Subantri selaku PH Terdakwa.
Dalam persidangan, Kholaela bersikeras tidak tahu keduanya anak di bawah umur karena dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tercantum umur 19 tahun.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal pada bulan Agustus 2022 ketika Kholaela merekrut dua anak perempuan berusia 16 tahun melalui Winda Ponikah yang berada pada Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tujuannya untuk bekerja di Karaoke Sela milik Kholaela pada kompleks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.