“Untuk mendapatkannya maka terdakwa harus menebusnya dari Winda Ponikah,” kata JPU. Kholaela kemudian mentransfer uang kepada Winda untuk menebus seorang anak perempuan seharga Rp8 juta dan seorang anak lain seharga Rp15 juta. Sebagian uang itu Winda gunakan untuk membeli tiket pesawat untuk memberangkatkan kedua anak tersebut ke Kota Sampit.
Sesampainya di tujuan, kedua anak tersebut ditampung Kholaela di karaoke miliknya untuk menemani tamu menyanyi, minum minuman beralkohol, hingga berhubungan badan. Biaya hidup kedua anak tersebut akan dipotong dari upah mereka di karaoke tersebut.
Untuk menemani minum, korban mendapat upah Rp100.000 dan untuk berhubungan badan mereka mendapat upah Rp400.000. Uang tersebut akan dipotong oleh Kholaela, sedangkan korban hanya mendapat masing-masing Rp100.000 untuk setiap tamu yang mereka temani.
Kemudian dua orang tamu mendatangi karaoke dan Kholaela menunjuk dua korban untuk menemani mereka, Sabtu (10/9) malam. Sesuai kesepakatan, uang jasa Rp800.000 ditransfer ke rekening Kholaela.
Setelah itu tidak lama kemudian sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Kalteng menggerebek karaoke tersebut dan mengamankan Kholaela beserta dua korban. Kholaela akhirnya terjerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dre