KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD), Untung Jaya Bangas mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa perkelahian antara masyarakat umum dan supir dari truck angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), di ruas jalan Kuala Kurun- Palangka Raya, baru-baru ini.
Menurutnya hal tersebut terjadi akibat sering terjadinya kemacetan di ruas jalan yang rusak, yang diakibatkan oleh tingginya mobilitas truck pengangkut PBS perkebunan, batubara dan angkutan kayu log yang melebihi kapasitas di jalan bersusun dua sehingga masyarakat pengguna jalan umum menjadi terhambat.
“Saya prihatin atas kejadian yang terjadi di ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya baru-baru ini, yang mana pada terjadi perkelahian antara masyarakat umum dengan supir PBS batubara yang menggunakan jalan umum sebagai angkutan produksi. Kejadian tersebut dapat terjadi lantaran masyarakat pengguna jalan umum merasa terganggu karena segala aktivitas mereka menjadi terhambat karena kemacetan,” ungkapnya, Rabu (22/2).
Untung berpandangan, banyaknya truck angkutan PBS batubara dan kayu log menggunakan jalan umum sebagai angkutan produksi mereka, dan melebihi kemampuan jalan yang hanya 8 ton mengakibatkan jalan menjadi rusak sangat parah.
Dan masyarakatlah yang dirugikan akibat jalan umum tersebut rusak parah serta supir truk PBS yang selalu memaksakan tanpa memperhatikan kondisi ruas jalan.
Ia menerangkan menurut UU, PP, Perda dan AMDAL angkutan PBS tidak boleh memakai atau menggunakan jalan umum sebagai angkutan produksi PBS tersebut dan hasil dari RDP dengan DPRD prov Kalteng angkutan PBS harus taat dengan Perda prov Kalteng no 7 tahun 2012.
“Kini akibat rusaknya jalan umum tersebut sangat merugikan masyarakat, barang jadi melonjak harganya, sulitnya angkutan BBM dan investor yang mau berinvestasi jadi mikir melihat kondisi jalan yang rusak parah,” terangnya.
Ia menambahkan seharusnya pemerintah Provinsi Kalteng maupun pemerintah Kabupaten Gunung Mas bertindak tegas untuk menertibkan angkutan PBS melebihi ketentuan yang berlaku. Serta seharusnya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menutup jalan ke tahura sepanjang 7,5 km yang dibangun memakai APBD murni Gunung Mas.
Untung juga mempertanyakan siapa yang dapat memberikan izin kepada perusahaan sehingga jalan umum milik Kabupaten Gunung Mas dapat dilalui oleh angkutan PBS?
“Ini menjadi kewenangan Pemerintah Gumas, karena sumber dari PBS batu bara melintasi jalan tersebut terlebih dahulu. Saya juga bertanya kepada Bupati Gunung Mas siapa yang memberikan ijin kepada PBS memakai jalan umum kabupaten Gunung Mas tersebut, jika diberi ijin seharusnya ada pemasukan untuk menambah PAD Gumas, ini tidak ada jika ada, kemana itu,” pungkasnya. c-hen.