Dijelaskan juga oleh Kapolres, usai melakukan pencabulan itu, tersangka pun mengatakan kepada korban agar tidak menceritakannya kepada orang lain. Bahkan tersangka setelah melakukan pencabulan, memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang tidak menentu, dari Rp20.000 hingga Rp120.000.
Pada Senin (20/2), pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng. Turut diamankan beberapa barang bukti, yakni pakaian seragam sekolah, PDH pemda, handuk berwarna biru, dan lainnya. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolres. c-uli