AKP Rahail menambahkan, saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan pakaian/badan, rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan pada tas slempang, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp1.500.000.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna proses penyidiikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. fwa