KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Diduga karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya Aniance Neolaka (42) warga Kelurahan Patu Koa, Kecamatan Maulava, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana KTP, yang sekarang bertempat tinggal di barak PT Sepalar Yasa Kartika Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Yanuarius Nahak (43) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Pelaku menyiksa korban dengan cara merendam sekaligus menginjak-injaknya pada sebuah saluran air yang ada di belakang barak milik Martinus. Korban juga dipukul dengan balok kayu dan sebatang besi di bagian kepala dan badan. Walaupun sempat diupayakan untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tahai, nyawa korban tak tertolong.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, penganiayaan terjadi pada Jumat (24/2/23) sekitar pukul 04.00 WIB. Saksi Maria Goreti Luruk (30) yang kebetulan bersiap melakukan aktivitas memasak untuk sarapan pagi, tidak sengaja melihat apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Karena tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan, spontan saja saksi berteriak meminta tolong yang kemudian teriakannya ini mendapat respons cepat dari para penghuni barak dengan mendatangi lokasi. Melihat hal tersebut, anak korban, AN (20) berupaya menolong ibunya yang masih ada di dalam saluran air lalu mengangkatnya ke atas.
Namun, pelaku yang sepertinya kesetanan kemudian menyerangnya. Korban yang sudah lemas karena sempat direndam dan diinjak-injak dalam air tersebut hanya bisa pasrah menerima pukulan dari kayu dan besi. Sementara warga lainnya tidak berani mendekat karena pelaku mengayun-ayunkan batangan besi yang dipegangnya.