“Saat pengeledahan badan dan sepeda motor petugas menemukan 4 buah paket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu di celana saku kanan pelaku,” katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah yang dihuni oleh RD di Jalan Veteran Gg Kinibalu RT 26B. Di rumah pelaku ini kembali dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu-sabu yang ditemukan dilemari dalam kaos kaki milik RD.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu 6 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,94, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening merah.
Kemudian 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah kaos kaki warna putih hitam, 1 buah handphone merek Oppo Reno 7 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dan uang tunai sebesar Rp400.000.
“Tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. c-hrt