KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Merasa nama baiknya dicemarkan, Barok M Udur, Kepala Desa Hurung Tampang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, lapor polisi.
Dia tak diterima disebut melakukan perusakan situs cagar budaya, bahkan telah menjual tanah aset potensi desa serta jalan koridor P2D, sebagaimana tudingan warga.
Barok akhirnya mendatangi Satreskrim Unit II Polres Kapuas guna melaporkan warganya atas nama Supratman dan Sirun terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (24/2/23).
“Benar pak, sebenarnya laporan resmi baik atas nama pemerintahan desa maupun pribadi sudah saya sampaikan pada tanggal 12 Januari 2023. Hari ini saya memenuhi panggilan polisi, guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait apa inti laporan saya, yaitu tentang dugaan pencemaran nama baik,” kata Barok.
Hal ini sebenarnya sangat disesalkannya. Sebenarnya ia pun tak ingin permasalahan ini sampai ke jalur hukum, karena walau bagaimanapun mereka juga masih warganya.
Namun, karena mereka tidak punya itikad baik dan juga merasa sadar atas tuduhan yang mereka lontarkan, padahal dari hasil pengecekan bersama tuduhan itu justru tidak terbukti, Supratman cs bukannya meminta maaf tapi malah membuat statemen di salah satu media online, maka perihal ini terpaksa dibawa ke ranah hukum demi memulihkan nama baiknya.