Barok menegaskan, tuduhan ini terlalu mengada-ada dan sudah tak bisa ditolerir. Sebab, selain mencemarkan nama baiknya, sudah barang tentu berimbas pada kepercayaan masyarakat Hurung Tampang atas kepemimpinanya dirinya selaku Kepala Desa.
Dia dituduh telah menjual aset tanah potensi desa seperti lokasi Sepan Tukan, Sepan Doho Mekong, Lungkuh Batu Tingkap Awong Bulau, dan parahnya jalan P2D dikatakan sudah ditambang oleh salah satu PBS pertambangan batu bara, padahal saat ini masih asri keberadaannya tanpa ada aktivitas dan tersentuh baik oleh masyarakat maupun perusahaan.
Walaupun di lokasi itu semua masuk dalam areal lokasi IP-PKH atau kawasan yang dikelola oleh PT STP sebagaimana perizinan yang dimiliki, namun pihak desa dan kecamatan sejak awal sudah melakukan langkah-langkah koordinasi agar di lokasi yang ada berdiri seperti situs adat dan cagar budaya maupun objek wisata agar tidak diganggu gugat dan secara bersama-sama menjaga keasriannya. c-yul