PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Berly Primanto, M Sufyan, dan Abrianson selaku terdakwa pemalsuan dokumen terkait tanah, mendengarkan kesaksian korban dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/2/2023).
“Berly bilang mau dibangun pasar dan cafe sehingga saya tergiur. Harga juga murah. Katanya tanah punya sendiri,” kata Hendra Irawan selaku korban.
Akibatnya, korban menderita kerugian Rp135 juta akibat Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seluruhnya adalah palsu. Sufyan berperan sebagai Sekertaris Notaris untuk meyakinkan korban bahwa surat-surat itu telah memiliki legalitas. Sedangkan Abrianson berperan sebagai petugas lapangan dari BPN yang dilengkapi surat tugas yang juga palsu.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal pada November 2022 ketika ketiga terdakwa berkumpul di rumah Berly di Jalan Temanggung Tilung 7 Kota Palangka Raya. Mereka bersepakat memalsukan sertifikat tanah, akta jual beli Notaris, dan Surat Tugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Dokumen-dokumen palsu tadi mereka buat menggunakan laptop dan printer. Berly menyuruh Sufyan membuat sertifikat palsu yang kemudian dia membuat iklan menjual tanah pada grup jual beli Facebook dengan nama Rianti Muet.
Hendra Irawan tertarik dengan iklan tersebut lalu menemui Berly di Jalan Lamtoro Gung Kota Palangka Raya. Berly dan Sufyan mengaku memiliki 4 bidang tanah seluas 500 meter persegi yang hendak dia jual seharga Rp65 juta. Selain itu ada 3 bidang tanah lain yang masing-masing seluas 1.250 meter persegi seharga Rp100 juta.