Pihak BPN menyatakan SHM yang dijual terdakwa kepada Hendra Irawan adalah palsu karena tidak sesuai dengan ciri dan cara penyusunan halaman maupun penyampulan dokumen asli SHM produk BPN. Tidak hanya itu, pihak Kantor Notaris juga membantah mengeluarkan AJB yang menyertai SHM tersebut.
Akibat pemalsuan surat tersebut, Hendra mengalami kerugian sebesar Rp135 juta sehingga dia melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Kalimantan Tengah. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Berly, Sufyan, dan Abrianson sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan ancaman pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Dalam persidangan, korban menyebut pernah mengajak berdamai dengan syarat uangnya dikembalikan. “Tapi tidak.ada itikad baiknya,” ungkap korban. Padahal korban menduga uangnya telah digunakan Berly untuk membeli mobil dan perhiasan emas. Oang tua Berly juga pernah datang mengajak berdamai agar dia dapat dikeluarkan dari tahanan. Tapi tidak ada pengembalian kerugian membuat mediasi tersebut kembali menemui jalan buntu. dre