HUKUM  

Terdakwa Penggelapan Uang Minol Rp3,5 Miliar Minta Dibebaskan

Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yanto Gunawan selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) telah menggelapkan uang dan minuman beralkohol (minol) senilai Rp3.537.355.152,63 dalam sidang Pengadilan Negeri Sampit, Senin (27/2/2023).

“Yanto bukan Kacab PT BPC melainkan Kacab UD Bintang sesuai akta notaris. Uang dan minol bukan digelapkan melainkan hak Yanto sebagai kompensasi komisi kerja sebesar Rp62,7 miliar yang belum dia terima,” bantah Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Halim mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU dan meminta terdakwa dibebaskan.

Dalam dakwaan JPU, Yanto Gunawan disebut sebagai Kacab PT BPC cabang Sampit sejak tanggal 17 Februari 2015. PT BPC adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minol berbagai merek. Yanto dituding telah menjual minol milik PT BPC secara langsung kepada pihak pembeli.

Namun uang pembayaran tidak disetorkan oleh Yanto kepada PT BPC sebesar Rp.1.179.729.187,63. Selain itu Yanto dituding menjual minol milik PT BPC sebanyak 4.221 dus seharga Rp2.357.625.965. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp3.537.355.152,63.

Usai persidangan, Halim menyatakan kepada wartawan bahwa Yanto diberhentikan sebagai Kacab sejak UD Bintang mendapat tagihan pajak lebih dari Rp14 miliar. Pemilik UD Bintang mendadak menutup usaha tersebut dan PT BPC kemudian berdiri pada lokasi dan bidang usaha yang sama.