HUKUM  

Terdakwa Penggelapan Uang Minol Rp3,5 Miliar Minta Dibebaskan

Suriansyah Halim

Karena diberhentikan, Yanto meminta hak berupa komisi total sebesar Rp63,7 miliar dibayarkan oleh pemilik UD Bintang. Akibat permintaannya tidak dipenuhi, Yanto menahan uang dan minol dari tempatnya bekeria dulu sebagai bentuk kompensasi komisi penjualan minol yang belum terbayar. Belakangan, Yanto justru dilaporkan ke Polda Kalteng karena menggelapkan uang dan minol milik PT BPC.

Dalam eksepsinya, Halim menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab dalam perkara tersebut PN Sampit berwenang dalam gugatan perdata Nomor: 2/Pdt.G/2023/PN.Spt tanggal 10 Januari 2023 yang telah diajukan Yanto. Selain itu ada kewenangan PN Surabaya dalam perkara perdata Nomor: 91/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 26 Januari 2023 oleh terdakwa sebagai penggugat terhadap pelapor sebagai tergugat.

Halim menyebut dakwaan JPU tidak dapat diterima karena cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.

“Exception subjudice atau dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa sudah disidangkan atau diperiksa atau diadili dalam perkara perdata yang masih berjalan pemeriksaannya di pengadilan lain,” papar Halim.

Karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa menurut pasal 191 Ayat (1) KUHAPidana dengan putusan bebas. Atau bila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum menurut Pasal 191 (2) KUHAPidana dengan putusan bebas. dre