Hok Kim Harus Tunduk pada Putusan Adat 

TABENGAN/FERRY WAHYUDI HASUPA HASUNDAU- Kegiatan Hasupa Hasundau yang dilakukan DAD Kotim, salah satunya membahas mengenai kasus Acen-Alpin.

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Langkah tegas dilakukan Dewan Adat Daerah (DAD) Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur antara Acen alias Hok Kim dan Alpin Lawrence Cs.

Dari hasil musyawarah pada kegiatan Hasupa Hasundau antartokoh adat Dayak, pengurus DAD Kotim, 17 Ketua DAD Kecamatan dan 17 Damang Kepala Adat se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung di Hotel Pondok Family, Sampit, disepakati jika kedua belah pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang telah dikeluarkan.

Dalam sidang adat Basara Hai beberapa waktu lalu, Damang Cempaga Hulu memberikan keputusan pemilik kebun seluas 700 hektare tersebut adalah Alpin Lawrence Cs.

Ketua Harian DAD Kotim, Untung mengatakan, kegiatan Hasupa Hasundau yang digelar turut membahas kondisi yang kini viral dan harus diselesaikan, yakni masalah antara Alpin cs dan Acen alias Hok Kim.

“Menurut adat putusan yang sudah dibuat oleh pemangku adat sudah benar, sudah final dan mengikat. Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” katanya, Senin (27/2).

Padahal, lanjutnya, Acen sudah membawa perkara itu ke pengadilan. Seharusnya dapat menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk dan patuh terhadap putusan adat, dimana keputusan lahan tersebut legal standing menurut adat milik Alpin dkk.

“Harusnya Acen menerima itu, kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silakan ditempuh, namun tetap mematuhi putusan yang ada,” jelasnya.

Untung pun menegaskan, adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah. Adat akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atau putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin CS atau Acen.

“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adatlah yang harus dipatuhi dan dihargai oleh Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat sebelum adanya putusan negara,” tegasnya. fwa