Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Dituntut Hukuman Mati

TABENGAN/ANDRE HUKUMAN MATI-Fajri alias Utuh, terdakwa pembunuhan pasutri, Ahmad dan Fatnawati di Jalan Cempaka Palangka Raya saat mendengarkan pembacaan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/2/2023).

PALANGKA RAYA – Fajri alias Utuh selaku terdakwa perkara pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad dan Fatnawati di Jalan Cempaka Palangka Raya terancam pidana maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/2/2023). “Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajri alias Utuh dengan pidana mati,” tegas JPU R Alif Ardi Darmawan.

Mendengar tuntutan yang mengancam nyawanya tersebut, tidak nampak perubahan ekspresi pada wajah Fajri yang mengikuti persidangan melalui konferensi video pada Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Ketua Majelis Hakim, Samsuni memberikan waktu satu minggu bagi Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara berawal ketika Ahmad meminta Utuh membersihkan dapur dan halaman rumah mereka di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya, Jumat (22/9/2022) pagi. Setelah Utuh selesai bekerja, Fatnawati memberikan upah sebesar Rp50.000. Ahmad kemudian mengajak Utuh menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh Utuh mencari pinjaman Rp50.000. Utuh kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50.000.

Setelah mendapatkan tambahan uang dari Utuh, Ahmad menyuruhnya pulang dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Utuh ke rumah korban, dalam kamar sudah ada Pantri Agus, Taher dan seseorang yang tidak dia kenal. Ahmad menyuruh Utuh menunggu di luar. Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Utuh dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu. Setelah mengeriknya, Utuh hanya dapat mengisapnya satu kali, lalu pulang ke rumahnya.

Ternyata Utuh kesal merasa sering ditipu karena diajak memakai sabu oleh korban dan telah mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp100.000. Tapi Utuh hanya di berikan sisa berupa satu sedotan.

“Sabu sudah habis. Tersisa di kaca dan diisap sudah tidak ada lagi,” beber dia.

Utuh kemudian mendatangi salon kakaknya di Jalan Stroberi untuk meminjam uang Rp20.000 dari salah satu karyawan. Uang tersebut Utuh belikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen. Setelah mencampurkan obat, alkohol dan satu sachet minuman berenergi, Utuh meminumnya.

“Hendak santai di rumah mau main HP, kemudian saat minum melihat parang, langsung punya pikiran lain karena rasa jengkel dan langsung berangkat menuju rumah korban,” ujar Utuh.

Dia mengambil parang dan karung, kemudian pergi ke rumah korban. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Utuh masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan meletakkan bajunya di atas mesin cuci. Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, Utuh dapat membuka pengait kunci dapur. Dia masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur. Ahmad yang mendapat bacokan di kepala terbangun, lalu berusaha menangkis, namun sia-sia. Setelah berulang kali membacok wajah, tangan dan perut Ahmad, Utuh menuju kamar Fatnawati. Melihat Fatnawati sedang memainkan ponselnya, Utuh berulangkali membacok bagian wajah dan perutnya. Merasa Fatnawati sudah tidak berdaya, Utuh kembali ke kamar Ahmad. Ternyata Ahmad masih hidup, sehingga Utuh berulangkali membacoknya.

Anak korban, May sempat mendengar ayahnya berteriak. Ketika hendak mendatangi ayahnya, May sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya, sehingga dia bersembunyi di dapur. Ketika Utuh hendak mendatanginya, May kabur melalui tembok belakang lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan meminta dipanggilkan polisi. Saat itulah Utuh mengenakan kembali pakaiannya, lalu kabur dan membuang parang ke pengaringan di Jalan Beruk Angis. Saat beberapa warga datang ke rumah korban, mereka mendapati Ahmad masih hidup, meski mengalami luka parah.

“Tolong, tolong mas,” ucap Ahmad sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hasil visum et repertum menyimpulkan penyebab kematian kedua korban hampir serupa, yakni pendarahan hebat dan rusaknya jaringan otak akibat benda tajam. Polisi yang melakukan penyidikan akhirnya dapat mengamankan Utuh di rumah kakaknya Jalan Stroberi.
Meski Utuh mengaku sempat minum-minuman beralkohol oplosan sebelum kejadian, JPU meyakini tindakan pembunuhan dilakukan Utuh dalam keadaan sadar.

“Terdakwa mengakui telanjang bulat saat melakukan