PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus dan mantan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno, terpaksa menerima vonis sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/2/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono didampingi dua Hakim Anggota menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada KPU Kabupaten Kapuas sehingga merugikan keuangan negara.
Otovianus mendapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Otovianus wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.019.833.341.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Otovianus tidak melunasi pembayaran UP, Jaksa wajib menyita harta benda milik terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan, Otovianus tetap tidak melunasi pembayaran UP, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP.
“Dalam hal terpidana (Otovianus) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun,” terang Majelis Hakim.
Terpisah, Budi Prayitno mendapat pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan serta membayar UP sebesar Rp460.547.500 atau diganti pidana penjara pengganti selama 1 tahun.