HUKUM  

Mantan Sekretaris dan Anggota Komisioner KPU Kapuas Divonis Korupsi

VONIS- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi diadili di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/2/2023). TABENGAN/ANDRE

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, keduanya dituding  terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas.

JPU mendakwa Budi memperkaya sendiri sebesar Rp490.200.000  dan Otovianus  sebesar Rp1.182.485.841 Sehingga keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841 berdasarkan perhitungan dari tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Dalam persidangan, Otovianus dan Budi terbukti melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  dre