PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Langkah tegas dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan menangkap tiga anggota organisasi masyarakat di Kabupaten Lamandau.
Tiga anggota ormas yakni Sariman, Nelvin dan David ditangkap setelah terlibat penghadangan terhadap mobil personel Polres Lamandau usai melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit di PT Satria Hupasarana (SHS), Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga menetapkan dua pelaku penghadangan yakni PJ dan DM sebagai DPO.
Peristiwa bermula saat personel Polres Lamandau mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di estate beringin PT Satria Hupasarana, yakni Periawan alias Wawan dan Joko Suwito, Selasa (24/2/2023).
Ketika hendak menuju keluar kebun, mobil kepolisian yang saat itu turut ditumpangi kasat Sabhara Polres Lamandau mendapat penghadangan dari lima pria yang diketahui sebagai anggota ormas.
Kelima pelaku memaksa petugas untuk membebaskan teman mereka yang ditangkap karena mencuri buah sawit. Upaya paksa dilakukan para pelaku dengan pengancaman menggunakan senjata duhung kepada petugas.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, motif penghadangan yang dilakukan lima pelaku karena tidak terima teman mereka ditangkap petugas.
“Tiga pelaku sudah kita tangkap dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kita sarankan untuk menyerahkan diri,” tegasnya, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, pengancaman dilakukan menggunakan senjata tajam dan para pelaku memaki-maki serta membentak petugas yang kala itu menjalankan tugas. Para pelaku bahkan melakukan pemukulan kepada mobil yang digunakan aparat.