“Mereka ini berani melakukan tindakan tersebut karena mendapat jaminan keamanan dari ormas yang diikutinya. Kita tidak sebutkan nama ormas, yang jelas seluruh pelaku terdaftar sebagai anggota salah satu ormas setempat,” sebutnya.
Dijelaskan, para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam mencuri buah kelapa sawit di PT SHS tersebut. Ada yang menjaga lokasi sekitar dan melakukan eksekusi pencurian.
“Untuk pelaku pencurian kelapa sawit yang berhasil diamankan, yaitu bernama Wawan, Joko, Fikri dan Rohansyah. Sementara itu juga masih ada dua sisanya yang masih buron,” jelasnya.
Faisal menambahkan, aksi pencurian sawit didalangi oleh pelaku Rohansyah alias Amang Ancah. Ia adalah otak yang menyuruh melakukan pencurian buah sawit di perusahaan tersebut.
“Pencurian ini bisa dikatakan sebagai sindikat. Para pelaku ini mendapatkan upah bervariasi tiap bulannya dan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Untuk upahnya itu nominalnya mencapai 50 jutaan lebih,” bebernya.
Terhadap para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan para pelaku penghadangan diancam dengan Pasal 2 UUD darurat tahun 1991 hukuman selama 1 tahun penjara.
“Bagi para pelaku yang kini masih buron, segera menyerahkan diri sebelum kami berikan tindakan tegas dan terukur,” pesannya. fwa