PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan salah satu perkara dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel), Kamis (2/3/2023).
“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penggelapan dari Kejari Barsel atas nama tersangka G,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra.
Tersangka sebelumnya terjerat sangkaan Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kejadian berawal ketika G bekerja seperti biasa pada Cafe Tepian Danau Malawen Jalan Buntok-Ampah Desa Pamait Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Minggu (4/12/2022) malam. Tugas G adalah sebagai penjaga café dan pengelola pemasukan keuangan biaya sewa outlet di tersebut.
Saat kejadian, G menanyakan perihal pembayaran sewa Outlet Cafe Tepian Danau Malawen kepada F melalui chat WhatsApp. Tidak berapa lama, F mentransfer uang pembayaran outlet sebesar Rp1,5 juta ke rekening milik G. Ternyata G menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Selain itu, G juga menerima pembayaran dari L sebanyak Rp2,5 juta.
Dengan sepengetahuan pemilik cafe yakni M, G membayar gaji pegawai sebesar Rp1 juta dan uang pembayaran biaya listrik Rp500.000,-. “Sedangkan sisanya tanpa sepengetahuan korban M uang sebesar Rp1 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Dodik.