HUKUM  

Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Penggelapan Uang Cafe

HENTIKAN PENUNTUTAN- Jampidum setujui penghentian penuntutan salah satu perkara dari Kejari Barsel, Kamis (2/3/2023). ISTIMEWA

Kasus itu terungkap ketika M melakukan pengecekan buku kas cafe yang tidak sesuai antara uang yang masuk dan uang yang ada di kas. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Menurut Dodik, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya,” imbuh Dodik. Dalam ekspos secara virtual, Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Agnes Triyanti memerintahkan Kajari Barsel segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng. dre