*)Warga Keberatan Atas Penetapan Permendagri No.40/2018
TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID– Warga Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah didampingi pihak eksekutif dan legislatif serta para tokoh masyarakat, tokoh Adat Dayak Lawangan dan Dayak Ma’Anyan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Bina Keuangan Daerah dan Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta.
Adapun maksud dan tujuan rombongan tersebut mengajukan keberatan atas adanya Permendagri No.40 Tahun 2018 yang mengakibatkan hilangnya Desa Dambung dari wilayah Bartim, Kalteng.
Plt Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelu dalam rilisnya, Sabtu (4/3), mengungkapkan, berdasarkan surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, perihal keberatan Bupati Barito Timur, surat yang menjawab Keberatan Bupati Barito Timur yang ditujukan kepada Presiden dan Mendagri, sesuai point 4 surat Mensesneg, warga Desa Dambung mengajukan keberatan atas penetapan Permendagri No.40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena itu, masyarakat Kabupaten Bartim, khususnya warga Desa Dambung, menyampaikan keberatan atas yang disampaikan kepada Mendagri melalui surat No.140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023, perihal Keberatan Atas Permendagri No.40/2018.
Adapun beberapa alasan disampaikan oleh warga antara lain, mengembalikan tata batas sesuai dengan peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalsel dan Kalteng Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk I Kalteng WA Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk I Kalsel Ir HM Said yang disaksikan oleh Mendagri Amir Machmud.
Ari Panan mengungkapkan, berdasarkan fakta sejarah Dambung, penduduknya aslinya adalah mayoritas asli warga suku Dayak Lawangan/Ma’anyan. Dijelaskan terkait suku tersebut adalah warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung, yang dibuktikan dengan makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah lainnya milik warga asal Desa Dambung.
Dengan hilangnya Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah yang sekarang malah masuk di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel, maka mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung pada Pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya (DPRD Kabupaten Bartim, DPRD Provinsi Kalteng Dapil IV, DPR RI Perwakilan Kalteng dan DPD RI Perwakilan Kalteng). Termasuk pada Pemilihan Bupati/Wabup Bartim dan Gubernur/Wagub Kalteng dan perlu dilaporkan hingga saat ini tidak ada kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2024 di Desa Dambung Kalteng.
“Atas hilangnya ratusan orang yang hak memilih pada pemilu 2024 mendatang, maka kami sampaikan rasa keberatan kepada Mendagri,” tegas Ari Panan.
Permasalahan ini, tegas Ari Panan, tentu mengakibatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran dalam APBD 2023 untuk Desa Dambung Kalteng tidak bisa disalurkan, sehingga tidak ada dana maupun kegiatan pembangunan di Desa Dambung Kalteng.
Padahal, kata dia, Pemerintah Desa Dambung maupun warganya sangat membutuhkan, karena hilangnya kode wilayah Desa Dambung Kalteng dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021.
Masyarakat Desa Dambung yang memegang KTP Bartim/Kalteng tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler, yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Kesulitan warga Bartim yang akan mengurus sertifikat hak milik atas penguasaan tanah yang sebelum berlakunya Permendagri No.40 Tahun 2018, sekarang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.
“Saat ini tengah bergejolak terjadi pro dan kontra antar warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Karena secara de fakto dan de jure, Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396), tetapi tidak ada Kode Wilayahnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam Permendagri No.40/2018 hanya diakui Desa Dambung Raya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel. Tetapi pada kenyataannya ada 2 desa, yaitu Desa Dambung Kalteng (asal) dan Desa Dambung Raya Kalsel, sehingga mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung Kalteng yang juga berakibat hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Bartim. Di antaranya aset religi umat Hindu Kaharingan yaitu “Lubuk Ma’anyan” atau “Lubuk Paitunan” dan Danau Maunan maupun wilayah lainnya.
Dijelaskan Ari Panan, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat perwakilan warga Desa Dambung (Kepala Desa/BPD Desa Dambung), Tokoh Adat, Demang, Ormas yang menaungi warga Dusun Maanyan dan Lawangan dengan DPRD Kabupaten Bartim 6 Februari 2023, memutuskan pengajuan keberatan oleh warga Desa Dambung Kalteng ini.
Angka 4 Surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, Hal Keberatan Bupati Bartim, memberikan dan melindungi hak kepada warga Desa Dambung untuk mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atas ditetapkannya Permendagri No.40/2018 tersebut.
Tindak lanjutnya yaitu, 27 Februari 2023 sudah menemui Pemprov Kalteng yang diwakili oleh Karo Pemerintah Setda Provinsi Kalteng. Kemudian 1 Maret 2023 lalu di Jakarta, warga Desa Dambung diwakili oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Dambung didampingi Mantir Desa, Damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS dan Perhimpunan Warga Lawangan dengan didampingi oleh Unsur Pimpinan/Anggota DPRD Bartim, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Dusun Tengah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bartim, secara resmi mengajukan surat keberatan melalui Kasubdis Batas Antara Daerah yang menangani wilayah Kabupaten Bartim.
Pada 2 Maret 2023, tambah Ari Panan, juga sudah bertemu dengan Teras Narang, Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng. Jadi mekanismenya sesuai dengan Surat Mensesneg mengacu pada UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) menunggu keputusan dari Mendagri. c-yus