HUKUM  

Gadaikan Ponsel Belanda, Ojeng Terancam 1,5 Tahun Penjara

DIADILI- Terdakwa Ojeng menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mayjeri Porwanto alias Ojeng yang tanpa izin menggadaikan ponsel teman kerjanya yakni Jumadi alias Belanda dan membawa kabur kendaraan perusahaan akhirnya mendengar tuntutan pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/3/2023).

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah.

Perkara berawal ketika korban bertemu dengan Ojeng di Palangka Raya pada bulan November 2022. Ojeng mengaku sedang mencari pekerjaan sehingga korban menginfokan adanya lowongan pekerjaan sebagai pekerja pemupuk  dan penanam pisang di Takaras. Karena perlu pekerjaan, Ojeng ikut dengan korban dan tinggal serumah sekitar seminggu di Takaras.

Ternyata Ojeng menemukan ponsel baru  terbungkus dalam kotak di lemari korban. Diam-diam Ojeng menggadaikan ponsel tersebut untuk mendapatkan uang. Sesudahnya, barulah Ojeng mengaku kepada korban bahwa ponselnya telah dia gadaikan di Palangka Raya.

Korban merasa keberatan karena ponsel itu sebenarnya hadiah dari bos tempat mereka bekerja. Karena tidak ingin kehilangan ponsel tersebut, korban menyerahkan uang Rp650.000 pada Ojeng untuk menebusnya kembali pada tanggal 29 November 2022.