HUKUM  

Gadaikan Ponsel Belanda, Ojeng Terancam 1,5 Tahun Penjara

DIADILI- Terdakwa Ojeng menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

Ojeng kemudian berangkat ke Palangka Raya menggunakan sepeda motor inventaris kebun yakni Honda Supra X. Bukannya menebus ponsel dan mengembalikan kendaraan, Ojeng justru mematikan ponselnya agar tidak dapat dihubungi selama beberapa hari.

Merasa menjadi korban kejahatan dan mengalami kerugian Rp11 5 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsel Rakumpit untuk ditindak lanjuti. Polisi akhirnya menangkap dan mengamankan Ojeng pada tanggal 31 Desember 2022. Akibat perbuatannya, Ojeng terjerat ancaman pidana dalam Pasal  372 KUHPidana. dre