Bapemperda Perdalam Kajian Awal Raperda Inisiatif DPRD

ISTIMEWA STUDI BANDING- Bapemperda Kota Palangka Raya saat melakukan studi banding di DPRD Banjarbaru, baru-baru ini.

+Studi Banding ke DPRD Banjarbaru

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDDPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), baru-baru ini, melakukan studi banding ke luar daerah. Kali ini tujuannya DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang beragendakan studi banding tentang kajian awal terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, yang tertuang dalam Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya.

Anggota Bapemperda Jhony Arianto Satria Putra menjelaskan, pembentukan peraturan daerah (Perda), baik yang menjadi inisiatif dari pemerintah kota maupun lembaga legislatif, merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, termasuk menampung kondisi khusus daerah maupun penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini, serta terciptanya good governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” ujar Jhony.

Maka dari itu, tambahnya, Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berwenang dalam program legislasi daerah menilai, setiap produk hukum yang dirancangkan, harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi. Dengan serangkaian proses yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

“Dan salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk Perda adalah proses perencanaan. Pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” bebernya.

“Dalam perencanaan dan kajian awal, kita juga bisa tahu bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau naskah akademik,” tambahnya.

Politisi Partai NasDem ini menegaskan, mengingat Perda adalah aturan hukum yang nantinya akan diimplementasikan dan anggota DPRD berfungsi mengawasi implementasinya, maka proses pembuatan Perda tersebut harus sesuai dengan kaidah, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait sejak awal.

“Anggota DPRD khususnya Bapemperda merupakan pihak yang berperan penting dalam pembuatan Perda, sehingga pemahaman substansi dan permasalahan yang di Perda kan harus dimiliki. Sehingga kali ini kami laksanakan kaji banding bersama pihak lain guna mendapatkan pandangan yang lebih luas terhadap Perda yang telah dirancangkan,” pungkasnya. rgb