Hukrim  

Bawa Anak Istri Jalan-jalan, Kemudian Suami Mencuri Motor

Foto ilustrasi/istimewa

+Istri Sempat Khawatir Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Zainal Abidin selaku terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor, menerima putusan Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/3). “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” vonis Majelis Hakim. Zainal terbukti mencuri sepeda motor saat sedang membawa anak dan istrinya berjalan-jalan.

Perkara berawal ketika Zainal membawa istrinya, Siti Hadijah, dan anaknya berkeliling Kota Palangka Raya, Minggu (23/10/2022) pagi. Ketika melewati Jalan Yos Sudarso dimana sedang berlangsung kegiatan Car Free Day, Zainal melihat sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan Cafe Literasi.

“Ada sepeda motor parkir kuncinya menempel. Sepeda motor itu mau saya ambil,” beritahu Zainal pada istrinya. “Jangan kasihan anak-anak kalau sampai ketangkap Polisi,” balas Siti yang merasa khawatir. Tapi Zainal menenangkannya dan menyatakan akan menanggung sendiri resikonya.

Dia kemudian mendekati kendaraan tersebut lalu menunggu keadaan agak sepi lalu menghidupkan sepeda motor kemudian membawanya kabur. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan yakni Jeki mengalami kerugian hingga Rp17 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap Zainal, Kamis (17/11/2022). Zainal kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.  dre