Hukrim  

Hamili Anak Bawah Umur, Pemuda Sungai Pakit Terancam Penjara

ISTIMEWA DIGIRING - Pemuda berinisial N asal Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng, digiring petugas saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Kobar.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pemuda berinisial N (22),  asal Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat, lantaran telah  menghamili anak  berusia  di bawah umur hingga hamil. Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan, antara Pelaku N dan korban yang masih berusia 16 tahun ini, merupakan pasangan kekasih. Hubungan mereka tanpa sepengetahuan orangtua korban.

“Awal terjadinya persetubuhan tersebut pada bulan Desember 2020, di kamar mess, yang berada di daerah Kabupaten Seruyan,” jelas Wakapolres saat pers release, Kamis (9/3), dihadiri Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kanit PPA Polres Kobar Ipda Paulina.

Wihelmus menjelaskan, saat tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut pada saat orangtua korban sedang bekerja. Korban ditinggal di rumah dengan tersangka yang pada saat itu belum berangkat kerja. “Posisinya waktu ditinggal orang tua bekerja, korban dan tersangka berada di rumah korban. Pada saat itu korban sedang berbaring di kamarnya,” kata Kapolres.

Kompol Wihelmus Helky menambahkan, kejadian terakhir tersangka menyetubuhi korban sekitar Agustus tahun 2021. Dan berdasarkan pengakuan, keduanya melakukan hubungan intim itu sudah sering terjadi, yang pada akhirnya korban pun hamil.

“Pada bulan Agustus 2022, saat itu korban dan tersangka disuruh belanja oleh orangtua korban. Setelah berbelanja tersangka ini kembali mengajak korban bersetubuh di salah satu rumah yang berada di Jalan A Yani, Desa Sungai Pakit. Setelahnya keduanya sudah sering melakukan hubungan badan, korban hamil,” ungkapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota pada saat mengamankan tersangka, 1 buah baju tidur dan 1 buah celana tidur. c-uli