Polisi Tangkap 2 Pembobol Warung dan Penadah Hasil Curian

TERSANGKA PENCURIAN- Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menanyai para pelaku pembobol warung dan penadah hasil curian, Kamis (9/3). TABENGAN/KARAMOI

Atas kejadian ini, kata Bronto, korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar Rp60 juta lebih. Dan, para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, barang bukti yang disita petugas di antaranya sebuah linggis, dua buah senter, 3 slop rokok merk Sampoerna Mild, 15 slop rokok merk Gudang Garam Surya 16, 20 slop rokok merk On Bold serta sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku.

“Atas kejadian ini, Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang agar dapat memasang kamera CCTV di tempat usahanya, sehingga aparat dapat mengindentifikasi pelaku apabila terjadi tindak pidana,” terangnya. c-kar