HUKUM  

Pejabat Tersangka Pencabulan Minta Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Royanto G Simanjuntak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pihak Polres Barito Timur (Bartim) telah melimpahkan tersangka perkara pencabulan berinisial San kepada Kejaksaan Negeri Bartim, beberapa waktu lalu. San yang merupakan mantan pejabat pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bartim, melalui pengacaranya mulai membuka suara. Ia menyebut adanya upaya penggiringan opini publik.

“Kami menyesalkan seolah-olah klien kami sudah bersalah, padahal saat ini pun belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa klien kami bersalah. Sehingga opini tersebut sangat tidak sejalan dengan penghormatan kita terhadap asas praduga tidak bersalah,” ucap Royanto G Simanjuntak, Penasihat Hukum Tersangka, Jumat (10/3).

Royanto yang akrab disapa Roy berpendapat, tuduhan atau sangkaan yang dinarasikan baik oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan sangat berlebihan dan tendesius.

“Seakan-akan klien kami ini memiliki dosa besar, padahal peristiwa yang dituduhkan itu belumlah tentu benar,” sergah Roy.