Dia meyakini berdasar fakta penyidikan, San tidak melakukan perbuatan yang menjurus pada kekerasan seksual. Roy meminta pada pihak kejaksaan maupun penyidik kepolisian untuk sama-sama menghormati hak San, dengan tidak membangun narasi yang berlebihan, dengan tujuan mengiring opini untuk memojokkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari informasi yang dihimpun, latar belakang perkara tersebut adalah laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum PNS Dinsos Bartim terhadap anak perempuan di bawah umur. Pelecehan disebut terjadi saat para korban sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. dre