Menurut kasat, dari pengakuan tersangka sabu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Selain sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 2 unit ponsel, 1 tas selempang, dan 1 plastik hitam.
“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur kasat narkoba.
Bagus menambahkan, pihaknya beserta Polsek jajaran telah mengungkap 62 kasus narkoba sejak Januari 2023 hingga saat ini dengan total barang bukti 2 kilogram sabu. c-prs