PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Imarina Ika Utari alias Ima terpaksa menerima putusan pidana penjara selama 1,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” tegas Majelis Hakim.
Mantan Sales PT Hokkian Anugerah Karya Abadi (HAKA) Cabang Palangka Raya tersebut terbukti menggelapkan uang setoran penjualan kacang sebesar Rp53.682.558. Ketika memberi keterangan, Ima berdalih menggunakan uang itu membayar utang atau biaya berobat untuk ibunya.
Dalam surat dakwaan JPU, Ima merupakan Sales produk Dua Kelinci pada PT HAKA Cabang Palangka Raya. Tugas Ima mengorder barang sesuai pesanan toko-toko yang ada di Kota Palangka Raya melalui Riskia Munawarah selaku Admin Faktur.
Setelah Riskia membuatkan Faktur Penambahan Stock Ima mengambil barang yang telah diorder tersebut di gudang lalu menjualnya ke toko-toko yang ada di Kota Palangka Raya. Namun, belakangan saat menerima Faktur Penjualan atau Form Tagihan Kolektor, Ima tidak melakukan pembayaran kepada Hendrik selaku Ketua Admin dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada Riska Wulandari selaku Admin Inkaso atau Kasir. Perbuatan tersebut Ima lakukan sejak Kamis (27/7/2022) hingga Jumat (18/11/2022) sebanyak 18 kali.