HUKUM  

Akibat Kacang Rp53 Juta, Ima Dipenjara 1,5 tahun

Ilustrasi

Hendrik kemudian menemui Mahlian Nor selaku Pimpinan Kantor PT HAKA Palangka Raya dan melaporkan temuan berupa 18 form tagihan kolektor yang dikelola Ima belum terjadi pembayaran, Jumat (18/11/2022).

Saat dikonfrontasi pihak perusahaan, Ima mengaku telah menggunakan uang pembayaran tersebut untuk biaya mengobati ibunya. Ima menjanjikan mengembalikan uang tersebut paling lambat pada Jumat (25/11/2022).Ternyata sampai waktu yang dijanjikan, Ima tidak juga mengembalikan uang tersebut sehingga Mahlian melaporkannya ke pihak Polsek Pahandut.

Ima akhirnya terbukti memenuhi ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan. dre