PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Bayu Hardianto yang meggunakan gunting untuk menikam temannya di Wisma Kemala Bhayangkara Kompleks Polda Kalteng terancam pidana penjara cukup lama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/3/2023).
“Menuntut, menghukum terdakwa Bayu Hardianto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap JPU.
Meskipun Bayu mengaku mengisap narkoba dengan korban dan teman-temannya sebelum kejadian, mereka lolos dari jeratan pidana narkotika.
Perkara berawal ketika Bayu bersama Seimani, Lius Nadi, dan Suryadi berangkat dari Kalimantan Barat ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggunakan travel yang dikemudikan oleh Irwan. Dalam perjalanan menuju perusahaan tempat bekerja, mereka menginap di Hotel Purnama Kabupaten Gunung Mas.
Mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Palangka Raya, Rabu (16/11/2022) malam. Setibanya di Kota Palangka Raya, pihak travel mengantar mereka menuju ke rumah kost di Jalan Temanggung Tilung. Saat berada di kost tersebut mereka sempat mengisap narkotika jenis sabu.
Sekitar tengah malam, usai mencari makan di taman wisata kuliner Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, mereka menginap di Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng. Tidak berapa lama, mereka menggunakan mobil milik Jodi untuk pergi ke warung lintas lingkar luar Jalan Mahir Mahar dan meminum tiga botol minuman beralkohol, Kamis (17/11/2022) dini hari.
Pagi harinya, mereka ke tempat pencucian mobil dan mengganti oli di Jalan G Obos, lalu kembali ke Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng. Dalam kamar wisma, Bayu mendengar pesan suara dari ponsel milik korban yakni Suryadi yang berbahasa Dayak Ela.