HUKUM  

Pelaku Penikaman di Wisma Kompleks Polda Dituntut 4 Tahun Penjara

ilustrasi

Bayu pahami bahwa isi pesan suara tersebut adalah “Barangnya sudah diamankan, orangnya juga sudah saya amankan ke Sintang,” isi pesan suara itu. Bayu menduga pesan suara yang sengaja dikencangkan volumenya oleh korban itu berkaitan dengan adiknya yang baru mengalami kecelakaan kendaraan.

“Awalnya saya biasa saja. Tapi waktu dia (korban) bilang itu upah yang sepadan, saya emosi,” terang Bayu. Akibatnya, Bayu mengambil satu buah gunting yang ada di dalam tas ransel dan menusukkan ke arah dada korban sebanyak tiga kali sehingga mengenai dada sebelah kanan.

Dia juga menusuk bagian punggung korban yang berusaha berlari keluar kamar untuk menyelamatkan diri. Korban kabur dari kamar wisma lalu berlari menuju ke arah masjid yang ada petugas kepolisian. Melihat korban yang terluka petugas kepolisian membantu untuk mengamankan Bayu. Aparat kepolisian sempat mengejar Bayu hingga ke Jalan Tjilik Riwut sebelum berhasil mengamankannya.

Perbuatan Bayu mengakibatkan Suryadi  mengalami luka tembus masuk pada dada kanan dan kiri, yang menyebabkan kebocoran-udara dan pendarahan pada paru-paru kanan dan kiri. Dalam kesimpulan visum, korban mengalami luka-luka yang disebabkan oleh benda tajam yang dapat menyebabkan ancaman gagal napas dan kematian.

Bayu akhirnya terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Dalam persidangan, sejumlah saksi yang disebut Bayu ikut mengisap sabu bersamanya tidak mau hadir dalam persidangan. dre