Mendapatkan pengakuan tersebut, sang ibu bersama dengan aparat desa akhirnya melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian, selanjutnya mengamakan pelaku dan diserahkan ke Polres Kapuas.
“Miris memang. Dan sepantasnya ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua para orang tua, setidaknya dapat selalu memperhatikan anak-anaknya. Untuk korban, bersama dengan PPA Pemkab Kapuas akan kita lakukan pembinaan guna memulihkan traumatiknya. Sementara pelaku sudah kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Persetubuhan ini sering dilakukan pelaku pada saat ibu kandung dan ibu tirinya pergi bareng ke pasar. Ibu tiri dan ibu kandung korban selama ini memang tinggal bersama-sama dengan pelaku dalam satu rumah. c-yul