PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah memiliki banyak aset dan menjadi fasilitas umum, sebut saja keberadaan taman sebagai ruang terbuka hijau sering digunakan sebagai tempat rekreasi maupun aktivitas lainnya.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Norhaini meyampaikan, pemerintah setempat harus memerhatikan dan merawat fasilitas umum yang ada tersebut, jangan sampai dibiarkan seolah terbengkalai tanpa diperhatikan dan tidak ada perawatan.
“Perlu perhatian dan perawatan terhadap fasilitas taman dan fasilitas pendukungnya, perhatian akan kebersihan, hingga ketertiban difasilitas publik itu agar dapat terus terjaga,” kata Norhaini, Selasa (20/2).
Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Golkar ini mengatakan, pentingnya menjaga kondisi taman agar selalu terawatt seperti rumput yang tumbuh tinggi harus dipangkas. Begitupun sarana fasilitas taman harus dikontrol agar tidak ada yang rusak.
Menurut Norhaini apabila kondisi taman tetap terjaga dan terawat, maka pemandangan Kota Cantik (julukkan Palangka Raya) akan tetap terlihat menarik dan indah. Jumlah taman di Kota Palangka Raya secara umum sudah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dilakukan hanya tinggal merawatnya.
Sementara itu lanjut Norhaini, dalam regulasi pelestarian lingkungan juga memuat ketentuan bahwa setiap wilayah minimal harus memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah. Kawasan hijau yang digunakan untuk rekreasi, pertamanan, olahraga, dan hutan kota telah banyak terealisasi di Kota Palangka Raya sehingga perlu diapresiasi. yml