Kotim Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik

TABENGAN/MAYA SELVIANI PENGHARGAAN- Bupati Kotim Halikinnor ketika menerima penghargaan dari ombudsman di halaman Kantor Bupati Kotim.

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil menorehkan prestasi. Kali ini Kotim berhasil meraih nilai tertinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2022 di Kalimantan Tengah dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia.

Pemkab Kotim diberikan piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai yang diraih sebesar 80.27 merupakan nilai tertinggi di Kalimantan Tengah.

Penyerahan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan usai apel pagi di halaman Kantor Bupati oleh Raden Biroum kepada Bupati Halikinnor, Senin (20/2).

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, dirinya bangga dan senang atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini juga memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada Pemkab Kotim untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada publik.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran pegawai pemerintah daerah yang terus bekerja keras meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dibukanya Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung juga bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat apel dan penyerahan penghargaan.

Secara khusus Halikinnor meminta seluruh jajarannya untuk bekerja dengan semangat tinggi. Seluruh perangkat daerah untuk tidak bosan melayani ketika ada instansi lain, seperti Ombudsman maupun lainnya yang datang untuk melakukan penilaian kinerja.

“Sampaikan baik apa saja yang sudah kita lakukan. Kalau ada yang kurang, ini juga bagian dari koreksi bagi kita untuk perbaikan,” terangnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum menambahkan, jika Kotim dari tahun ke tahun nilainya cukup lumayan. Tahun ini Kotim sudah bisa menjadi nilai yang tertinggi.

“Kalau boleh kami katakan, ya Zona Hijau lah, dibanding dengan kabupaten-kabupaten lain yang sebagian masih dalam kategori sedang atau Zona Kuning,” ujarnya.

Raden Biroum menjelaskan, penilaian yang dilakukan tidak saja pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga melihat bagaimana kompetensi penyelenggaran dan proses pelayanan publik.

Penilaian juga meliputi persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Cakupannya pada proses dan hasil pelayanan yang diberikan. c-may