HUKUM  

Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Muhammad Iqbal menyebarkan foto bugil mantan istrinya karena sang istri menolak rujuk. Atas perbuatannya, Iqbal akan bermukim di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/3), menuntut Iqbal dipenjara. JPU meyakini Iqbal telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Iqbal dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sama 2 bulan,” ucap JPU.

Perkara berawal ketika Iqbal menemui korban berinisial Tum di rumah orang tua Iqbal di Desa Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2022. Iqbal membujuk mantan istrinya itu agar mau rujuk, tapi mendapat penolakan.

Keesokan harinya, Iqbal melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp dengan Tum. Dalam percakapan, Iqbal meminta Tum membuka baju dan celana dalamnya.

“Agar terdakwa dapat melihat payudara dan kelamin saksi Tum guna memuaskan hasrat seks terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).