“Trenggiling, alhamdulillah sudah kami amankan dan dalam kondisi sehat. Untuk tindak selanjutnya kami masih menunggu arah dari pimpinan,” tuturnya.
Sebagai informasi, trenggiling adalah satwa yang dilindungi. Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. Meskipun peraturan yang ada sudah jelas menyatakan bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi, namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi.
“Karena itu saya imbau kepada masyarakat agar tidak memburu secara ilegal apalagi sempai membunuh hewan dilindungi ini. Apabila kedapatan maka akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. c-prs