BPJS Kesehatan Berupaya Jamin kesehatan Seluruh Tenaga Kerja

ISTIMEWA LINDUNGI - Bersama Disnaker, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya mengajak badan Usaha di Kabupaten Gunung Mas agar mendaftar kepesertaan program JKN, sebagai upaya lindungi seluruh karyawan. Foto belum lama ini.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama dengan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas melakukan koordinasi dengan PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Carus Indonesia dan PT Hutan Domas Raya, belum lama ini.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh tenaga kerja yang ada di badan usaha.

Hal itu ia sampaikan dengan semakin mudahnnya badan usaha untuk melakukan pendaftaran kepesertaan Program JKN bagi karyawan beserta anggota keluarganya.

“BPJS Kesehatan menyambut baik untuk meningkatkan jumlah Peserta JKN di perusahaan. Hal ini juga sesuai dengan regulasi yang ada bahwa kepesertaan Program JKN bagi karyawan harus termasuk juga anggota keluarganya. Untuk proses pendaftarannya mudah, kami sudah sediakan aplikasi e-dabu yang bisa diakses oleh perusahaan. Jadi nanti melalui PIC yang ditunjuk oleh perusahaan bisa mendaftarkan sendiri seluruh karyawannya bahkan juga anggota keluarganya dengan menggunakan kartu keluarga,” jelas Hindro.

Di lain pihak Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas Mira Triyuli mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kendala yang disampaikan oleh badan usaha saat akan melakukan pendaftaran kepesertaan Program JKN bagi karyawannya.

Ia berharap dengan adanya koordinasi yang dilakukan antara BPJS Kesehatan, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta perusahaan dapat menemukan solusi bagi badan usaha yang akan mendaftarkan karyawan ke dalam Program JKN.

“Di sini ada beberapa pertanyaan yang muncul dari perusahaan terkait kepesertaan seperti pendaftaran karyawan dan status karyawan, karena untuk kedepannya seluruh karyawan punya kesempatan untuk didaftarkan yang nanti akhirnya bisa seratus persen seluruh pekerja terdaftar semua,” ungkap Mira.

Pihaknya juga mengaku menemukan data yang berbeda. Pertama terkait peserta di BPJS Kesehatan terutama karyawan yang belum terdaftar karena masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan), kemudian terkait tunggakan iuran serta kepesertaan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Solusi dari permasalahan tersebut kita harapkan agar tetap bisa didaftarkan dari perusahaan.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gunung Mas. Hindro mengaku siap menerima data-data dari badan usaha yang selama ini mengalami kendala dalam proses pendaftaran karyawannya pada Program JKN.

Pihaknya berupaya agar kendala-kendala yang muncul tersebut dapat segera diselesaikan demi optimalnya perlindungan kepesertaan Program JKN pada badan usaha.

“Ternyata ada data-data yang tidak sesuai, ada karyawan yang sudah terdaftar di kepesertaan yang lain. Hal-hal seperti itu perlu kita terima datanya untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut agar bisa tetap terlindungi dalam Program JKN, karena untuk peserta yang bekerja di perusahaan itu memang menjadi tanggungan dari perusahaannya dalam mendaftarkan. Kalau sebelumnya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka harus dialihkan menjadi peserta dari perusahaan,” imbuh Hindro.

Berdasarkan data cakupan kepesertaan Program JKN per 1 Februari 2023, jumlah peserta Program JKN di wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak 117.668 jiwa atau sebesar 89,89 persen dari total seluruh penduduk yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Dari total tersebut sebanyak 30.221 jiwa adalah peserta dari segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) baik dari pekerja pemerintah maupun dari sektor pekerja swasta.ris/ist