HUKUM  

Pemilik Ratusan Pil Putih Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mutakin alias Takin yang menyimpan 588 pil putih, terjerat Undang-Undang (UU) Narkotika dan terancam pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutakin alias Akin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 penjara,” ucap JPU.

Perkara berawal ketika Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat dari kepolisian melintasi Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Jumat (30/9/2022) malam. Mereka kemudian mendapat informasi bahwa disebuah kios kecil dipinggir Jalan Seth Adji dibelakang Warung Asongan sering terjadi Jual beli obat warna putih tanpa merek. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng, mereka bersama melakukan penyelidikan dan mendatangi kios tersebut.