Pihak kepolisian kemudian mengamankan Takin yang berada di dalam kios tersebut. Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 23 plastik klip berisi 588 butir pil obat putih tanpa merek, uang Rp2,368 juta, dan ponsel.
Takin dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya. Hasil pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa pil teridentifikasi mengadung Karisoprodol terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. Akibatnya, Takin terjerat ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre