Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi

PALANGKA RAYA/TABENGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sepakat tidak memberhentikan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Palangka Raya.

Hal ini sudah dibahas bersama Komisi A DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi A, Selasa (21/3) lalu.

“Kami rapat tentang edaran Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer. Setelah kita lakukan rapat bahwa secara umum di Palangka Raya tidak ada pemberhentian terhadap tenaga honorer,” kata Subandi, ketua komisi A usai rapat.

Untuk itu, legislator dari Partai Golkar ini meminta tenaga honorer di Kota Palangka Raya tidak perlu gelisah.

Kebijakan ini sesuai dengan edaran Menpan RB pada 28 November, tenaga honorer tidak dilakukan pemberhentian, dan akan selalu diperpanjang masa kontrak. Kecuali bagi honorer yang bermasalah, seperti tidak pernah pernah turun ke kantor.

Menurut Subandi, secara umum kebijakan tersebut sudah mulai berjalan, termasuk penggajiannya. Dimana tenaga teknis kesehatan penggajiannya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kemudian penggajian tenaga guru melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan tenaga honorer untuk umum, penggajiannya masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan Juni 2023 dan  akan diperpanjang lagi.

“Namun seiring berjalannya waktu akan dilakukan pendataan pada saatnya nanti. Formasi 2022 sudah dilakukan tes untuk kesehatan dan guru. Untuk umum akan dijalankan 28 Oktober 2023 tes P3K jalur administrasi,” imbuh Subandi.yml